IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Terkait pelaksanaan Kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar pelaksanaannya dilaksanakan dalam beberapa hari.
"Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bisa dibagi dalam tiga hari, mulai 10 sampai 13 Dzulhijjah atau 20-23 Juli sebelum maghrib," kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, saat dihubungi Republika, Ahad (11/7).
Imbauan ini disampaikan dengan tujuan menghindari kerumunan dan ramainya orang. Selain itu, MUI juga menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dikerjasamakan atau diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH).
Upaya ini disebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal. Pihak pengurus masjid dapat melakukan koordinasi dengan RPH maupun tempat penyembelihan yang tidak mengundang berkumpulnya jamaah.
Dalam pelaksanaan penyembelihan qurban, MUI menilai ada beberapa yang perlu diperhatikan. Mulai dari tata penyembelihan, cara penyembelihan, waktu, hingga lokasi.