IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan 10 unit kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik saat melintasi akses masuk Gerbang Tol Cikarang Barat 4.
"Mereka mengangkut penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha dan saat diperiksa tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam bukan kuning," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono di Cikarang, Ahad (18/7).
Dia mengatakan trevel gelap yang berhasil diamankan petugas itu diduga hendak menghindari pemeriksaan di posko penyekatan Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
"Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tapi khan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," katanya.
Argo menyebut 10 unit kendaraan tersebut kini telah ditahan dan dibawa ke Kantor Laka Lantas Polres Metro Bekasi sementara para sopirnya juga sudah dimintai keterangan.Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebut kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh, tidak sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk menghindari pemeriksaan persyaratan antigen, vaksin, dan lainnya," ucapnya.