IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan belum mengizinkan warganya menyelenggarakan acara resepsi atau pesta pernikahan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Juli ini.
"Sekarang ini hingga 25 Juli kota ini masuk dalam kategori PPKM level 3, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan Covid-19," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kamis (22/7).
Ia menjelaskan dalam masa penerapan PPKM ini, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi bahkan ada yang dilarang seperti pesta pernikahan. Sesuai Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dijelaskan kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara.
Sedangkan untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Warga Palembang diminta bersabar dan mematuhi aturan tersebut karena kondisi sekarang ini masih berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.
Penularan virus berisiko tinggi terjadi di ruangan tertutup, pertemuan lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa. Kemudian ketika warga tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama dalam suatu pertemuan atau acara bersama.