IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk melakukan kerja sosial di sejumlah selter penanganan pasien Covid-19 selama satu hari. Sanksi tersebut terutama untuk pelanggaran pemakaian masker.
"Kebetulan kami kekurangan relawan. Selter banyak, tapi kekurangan relawan. Nah, nanti mereka yang melanggar (prokes) kita minta bekerja di situ satu hari," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (26/7).
Rencana sanksi kerja sosial di selter tersebut akan diusulkan ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat Rakor Penanganan Covid-19 di DIY. Ia berharap sanksi baru tersebut mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes, khususnya pemakaian masker mengingat kasus penularan Covid-19 di DIY masih tinggi.
"Selama ini kerja sosial hanya menyapu di jalan sekitar 15 menit, setelah itu besok mengulang lagi," ujar dia.
Noviar mengakui saat ini sejumlah selter isolasi para pasien Covid-19 kekurangan relawan, khususnya untuk tenaga kebersihan sampai pengurusan makanan. "Para tenaga kesehatan fokus untuk perawatan pasien. Tapi, kalau petugas kebersihannya kemudian makanannya, yang mengantar makanan ke kamar-kamar butuh orang. Nah itu," kata Noviar yang juga Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY.
Ia mengatakan saat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021, personel Satpol PP DIY bersama instansi lainnya akan memperketat pengawasan prokes mengingat sejumlah pelaku usaha, seperti pedagang kali lima, toko kelontong, pangkas rambut, hingga pedagang asongan diperbolehkan kembali beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 20/INSTR/2021, warung makan serta lapak jajanan juga diizinkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang selama 20 menit.
Sedangkan restoran atau rumah makan di tempat tertutup atau di dalam gedung hanya diperbolehkan menerima pesanan daring. Satpol PP DIY menyiagakan 200 personel yang siap diterjunkan melakukan penegakan bersama petugas dari instansi lainnya serta siap merespons aduan masyarakat yang mengetahui aktivitas melanggar prokes.
"Yang pertama harus pakai masker, pengunjung atau penjual, yang kedua harus jaga jarak. Itu yang penting untuk diawasi," kata Noviar.