IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Umum Penerbangan Sipil Saudi (GACA) mengeluarkan surat edaran baru untuk semua maskapai penerbangan, baik publik maupun swasta, yang beroperasi dari bandara Kerajaan. Maskapai diminta memperbarui prosedur perjalanan warga di luar Arab Saudi.
Surat edaran tersebut menetapkan maskapai penerbangan dapat membawa warga negara dalam penerbangan internasional, asalkan penumpang yang dimaksud telah menerima semua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui di Kerajaan. Pengecualian dilakukan bagi penumpang di bawah usia 12 tahun.
Dilansir di Arab News, Kamis (29/7), wisatawan di bawah usia 12 tahun harus menunjukkan dokumen asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi. Di dalamnya harus sudah mencakup risiko infeksi Covid-19 di luar Kerajaan.
Selain itu, warga negara yang pulih dari Covid-19 kurang dari 6 bulan atau tertular Covid-19 lebih dari 6 bulan yang lalu dan telah menerima satu dosis vaksin yang disetujui Kerajaan Saudi, diizinkan bepergian ke luar negeri.
GACA mengatakan prosedur ini akan mulai berlaku pada 9 Agustus. Tak hanya itu, otoritas terkait menakankan terus menerapkan semua tindakan pencegahan di bandara Kerajaan, dengan tujuan menyediakan lingkungan kesehatan terpadu bagi para pelancong di bandara Saudi.
Salah satu prosedurnya mewajibkan semua otoritas terkait dan perusahaan transportasi udara yang beroperasi di bandara Kerajaan mematuhi persyaratan keselamatan kesehatan dan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.