IHRAM.CO.ID, KANO -- Pengadilan syariah di Fagge, Kano, Nigeria, memberikan hukuman kepada pria bernama Halifa Abdullahi setelah dia dinyatakan bersalah karena mencuri Alquran. Abdullahi merupakan seorang penduduk Yola di kota metropolitan Kano.
Dilansir di The Cable, Kamis (19/8), ia membobol sebuah masjid di daerah Tudun Maliki di negara bagian Nigeria tersebut pada Ahad (15/8) dan kemudian membawa delapan salinan Alquran. Tersangka tertangkap oleh petugas keamanan masjid.
Abdullahi kemudian diserahkan ke polisi di divisi 'Filin Hockey', dan didakwa ke pengadilan Syariah Islam pada Selasa di Yan Allo, Fagge.
Abdullahi mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut setelah jaksa polisi, Abdul Wada, membacakan dakwaan terhadapnya. Dalam penilaiannya, hakim ketua Bello Musa-Khalid memerintahkan Abdullahi untuk menyapu masjid Fagge Juma'at selama 30 hari sebagai hukuman.
Masjid Fagge Jumat'at ini dianggap sebagai masjid yang terbesar di kota metropolitan Kano dalam hal luas wilayah.
Untuk diketahui, Islam bukan agama mayoritas di Nigeria. Jumlah Muslim di negara yang berada di Benua Afrika tersebut, kurang lebih 50 persen. Meski demikian, Nigeria adalah salah satu negara Muslim yang menerapkan akulturasi agama dalam budaya sehari-hari, seperti mengenakan jubah (gamis), hijab, burqa, dan simbol agama lain yang tidak umum untuk negara-negara di belahan dunia lain dengan agama berbeda.