Kamis 26 Aug 2021 18:37 WIB

Kehalalan Vaksin Pfizer Masih Dikaji MUI, Bagaimana Moderna?

MUI belum mengeluarkan fatwa status kehalalan vaksin Pfizer dan Moderna

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Botol Vaksin Covid-19 Pfizer
Foto: Prayogi/Republika.
Botol Vaksin Covid-19 Pfizer

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa terkait status kehalalan dari vaksin Pfizer dan Moderna. MUI menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji vaksin Pfizer.

MUI baru melakukan Sertifikasi Halal pada tiga produk Vaksin Covid-19, di antaranya Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

"Untuk Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan," kata MUI seperti dikutip dari situs resminya, Kamis (26/8).

MUI telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal. Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan keduanya haram.

Kendati demikian, MUI menyatakan penggunaan keduanya dibolehkan, karena kondisi yang mendesak, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19.

MUI menyampaikan bahwa dalam menetapkan fatwa produk halal, pihaknya melakukannya berdasarkan pada tiga hal. Pertama, bahan baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. Kedua, proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis. Ketiga, adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

Selain itu, MUI menambahkan bahwa vaksin-vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan adalah hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah dengan negara asal produsen vaksin. Dengan skema kerja sama bilateral tersebut, pemerintah diberikan akses dengan perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal.

MUI kemudian menjelaskan terkait vaksin moderna, yang didapatkan Pemerintah melalui jalur multilateral. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi. Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covac tersebut.

Menurut MUI, melakukan proses sertifikasi halal untuk vaksin yang didapatkan dengan skema multilateral seperti itu agak rumit dan panjang alurnya. Sebab, pemerintah tidak memiliki akses langsung dengan perusahaan vaksin.

"Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna," jelas MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement