Jumat 27 Aug 2021 06:16 WIB

Kemenag Aceh Wacanakan Pengantin Miliki Surat Bebas Narkoba

Kemenag Aceh wacanakan calon pengantin wajib kantongi surat bebas narkoba

Pengantin setelah ijab kabul/ilustrasi
Foto: Antara
Pengantin setelah ijab kabul/ilustrasi

IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh akan memberlakukan syarat tambahan bagi pasangan calon pengantin, yaitu dengan mewajibkan mereka mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Iqbal, mengatakan syarat itu diberlakukan guna menciptakan keluarga sakinah, sekaligus dalam upaya meminimalisasi angka pengguna narkoba di daerah Tanah Rencong itu.

"Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Kita di Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik. Artinya dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal enam bulan atau setahun dia sudah berhenti," kata Iqbal.

Hal itu juga disampaikan Iqbal saat mengisi pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga. Tujuan kebijakan itu sebagai upaya penguatan kapasitas calon pengantin.

Iqbal menjelaskan, kebijakan itu merupakan peluang dalam menekan angka pengguna narkoba di ujung barat Indonesia, sekaligus menciptakan keluarga yang sehat lahir batin yang akan berdampak pada terciptanya keluarga sakinah.

"Kalau ini tidak kita lakukan bagaimana kita berharap keluarga yang tangguh sakinah mawaddah warahmah, kalau catinnya pemakai narkoba," katanya.

Namun terkait syarat tambahan tersebut, kata Iqbal, Kanwil Kemenag Aceh akan berkonsultasi ke Kemenag RI dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ini peluang yang menurut kami sangat penting, sangat bagus, ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin. Terkait teknis mungkin kami akan konsultasi ke pusat dan BNN sendiri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement