IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang kemudian sebagian ketentuannya diubah di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, paling tidak sudah terbit empat aturan turunannya.
“Ada empat regulasi baru yang terkait langsung dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan haji khusus. Ada PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 38 Tahun 2021, PMA Nomor 5 Tahun 2021, dan PMA 6 Tahun 2021,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/8).
Selain menjelaskan berbagai ketentuan umroh di dalam beberapa regulasi tersebut, Nur Arifin juga menyampaikan supaya PPIU meluangkan waktu mempelajari regulasi tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. Menurut dia, regulasi merupakan unsur utama sebagai panduan PPIU dalam menjalankan usaha di bidang umroh.
“PPIU harus menjalankan usahanya dengan baik dan benar. Oleh karenanya gunakan regulasi pemerintah sebagai pedomannya,” ucapnya.
Nur Arifin menjelaskan berbagai hak dan kewajiban PPIU sudah sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, PPIU berhak mendapatkan pembinaan dari pemerintah, informasi tentang kebijakan penyelenggaraan umroh, dan berhak pula menerima informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.
“Hak-hak PPIU merupakan kewajiban pemerintah yang tentu akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya. Begitu juga dengan PPIU harus menjalankan kewajiban sesuai regulasi dengan penuh tanggung jawab,” kata Nur Arifin.
Dia pun menuturkan berbagai ketentuan perizinan PPIU, akreditasi PPIU, dan kegiatan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. Menurut dia, regulasi yang saat ini ada benar-benar memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.
“Banyak kemudahan yang saat ini diberikan Pemerintah kepada PPIU. Contohnya dalam proses perizinan yang seluruhnya online. Bank Garansi (BG) untuk izin PPIU dan PIHK juga lebih rendah dari sebelumnya,” jelasnya.
“Akreditasi yang dulu harus dilakukan tiap tiga tahun kini menjadi tiap lima tahun. PPIU yang sudah menjadi PIHK maka proses akreditasinya dilakukan dalam satu paket. Sekali akreditasi untuk PIHK sekaligus PPIU,” imbuhnya.
Nur Arifin meminta kepada PPIU agar kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan PPIU kepada jamaah umroh. “Harapan kami jamaah umroh dapat menjalankan ibadahnya secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” katanya.