IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian dari kita mungkin pernah menemukan seseorang yang bisa melakukan sebuah sihir dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran. Lantas apa hukumnya jika seorang Muslim pergi menemui orang seperti itu?
Anggota Fatwa Darul Iftaa Mesir Dr Mahmud Syalabi menuturkan, pergi menemui penyihir, peramal dan sejenisnya, tidak diperbolehkan dan dilarang dalam syariat Islam.
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang pergi (menemui) peramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu kepadanya, lalu ia meyakininya, maka sholatnya selama 40 malam tidak diterima."
Lain halnya jika seorang Muslim pergi menemui orang shaleh yang tidak ada kaitannya dengan sihir atau jin atau apapun yang sejenis. Lalu orang shaleh itu berdoa dan membaca ayat suci Alquran untuk orang yang sedang sakit atau terkena dampak dari kedengkian orang lain, atau sejenisnya, maka ini tidak apa-apa.
Tentunya, selama orang tersebut sudah dikenal luas keshalehannya dan betul-betul jelas tanpa ada keraguan. Darul Ifta dalam sebuah penjelasan lain, menyampaikan, seorang Muslim harus memohon pertolongan kepada Allah SWT dan senantiasa meningkatkan keimanannya kepada-Nya.
Namun, hal itu bukan berarti harus menyangkal keberadaan sihir dan kejahatan dari sikap dengki orang lain, karena sebetulnya pun tidak boleh seorang Muslim menyangkalnya.
Allah SWT berfirman, "...Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir..." (QS Al-Baqarah Ayat 102)
Dalam Surah lain, "Dan dari kejahatan (perempuan-perempuan) penyihir yang meniup pada buhul-buhul (talinya), dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki." (QS Al-Falaq Ayat 4-5)
Rasulullah SAW, sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim, juga meminta umatnya untuk menjauhi tujuh kejahatan. Dua di antaranya adalah menyekutukan Allah SWT dan sihir.