IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Hampir dua tahun pandemi Covid-19 melanda dunia, berdampak pada semua sektor, termasuk ekonomi. Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi menilai kebijakan pembiayaan gratis untuk proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) sangat relevan.
"Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," kata Kiai Zainut saat berbicara pada webinar Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW), Rabu (1/9).
Ia mengatakan, bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, selain pembiayaan gratis, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Wamenag menegaskan, industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas Muslim.
"Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional," ujarnya.
Wamenag mengatakan, berdasarkan data OIC Economic Outlook 2020, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia masih menjadi eksportir produk Muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen. Dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Indonesia patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.
Ia menambahkan, saat ini BPJPH bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional.
"BPJPH juga terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur, mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024, sebagaimana telah dicanangkan oleh wakil presiden sebagai Ketua Harian KNEKS pada Oktober 2020," jelasnya.
Wamenag mendorong BPJPH mampu mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global. Karena itu, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan. Apalagi penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah-langkah pembenahan secara terukur.
"Kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian," ujarnya.
Wamenag mengatakan, kerjasama internasional silakan dilakukan dengan berbagai negara. Hanya saja berpesan agar kerjasama itu didedikasikan untuk memperkuat produk halal negara Indonesia.