IHRAM.CO.ID,DUBAI—Komite Darurat, Krisis, dan Bencana Abu Dhabi memperbarui prosedur perjalanan warga maupun pengunjung dari luar negeri yang masuk ke Abu Dhabi. Peraturan yang efektif berlaku mulai Ahad (5/9) ini menghapus kewajiban karantina untuk semua pengunjung yang telah divaksinasi lengkap, berlaku dari semua tujuan internasional.
Prosedur itu juga mencangkup keharusan bagi para pelancong, yang telah divaksinasi atau belum, untuk menunjukkan hasil tes PCR mereka dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan. Warga, penduduk, dan pengunjung yang telah divaksinasi dan datang dari negara zona hijau, kasus Covid-19 rendah, tidak perlu melakukan karantina namun harus tetap menunjukkan hasil tes PCR., disusul tes lebih lanjut pada hari ke-6, jika menetap di Emirat.
Adapun mereka yang berasal dari tujuan lain, harus mengikuti tes PCR pada saat kedatangan tanpa perlu dikarantina, dan melakukan tes lebih lanjut pada hari ke 4 dan 8, jika tinggal di emirat. Sedangkan warga, penduduk, dan pengunjung yang belum divaksinasi, termasuk mereka yang dibebaskan dari vaksinasi, jika tiba di Abu Dhabi dari tujuan daftar hijau harus mengikuti tes PCR pada saat kedatangan, tanpa perlu dikarantina, dan mengikuti tes PCR pada hari ke 6 dan 9. Namun mereka yang tiba dari tujuan lain, harus mengikuti tes PCR pada saat kedatangan, karantina selama 10 hari dan mengambil tes PCR lagi pada hari ke 9.
Sumber: