IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Ahmad Erani Yustika mengatakan dengan terbitnya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja maka ada beberapa perubahan yang sebelumnya terdapat dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Perubahan tersebut mencakup, ketentuan sertifikasi auditor halal dilakukan oleh MUI, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dilakukan oleh BPJPH dan pelaku usaha mikro kecil menengah (umkm) dengan risiko rendah dapat dilaksanakan sertifikasi melalui deklarasi mandiri atau self declare.
Dalam implementasinya tentu perubahan tersebut memiliki kendala diantaranya, LPH masih sangat terbatas. Baru tiga LPH besar yang diakui secara resmi oleh BPJPH diantaranya LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
Saat ini banyak perguruan tinggi yang mengantre mengajukan diri sebagai LPH. Namun kendalanya auditor halal mereka masih terbatas. Sehingga mereka belum bisa segera menjadi LPH.
"Masalah lain adalah sesuai aturan PP 39, auditor yang berada dalam satu LPH tidak perlu uji kompetensi hanya cukup melakukan pelatihan saja. Namun hal itu baru dapat terlaksana jika LPH secara resmi diakui dengan akreditasi dari BPJPH,"ujar dia dalam webinar Muhadatsah ke-3, Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah, Sabtu (4/9).
Namun kenyataan yang ada di lapangan jumlah penyelenggara pelatihan juga terbatas. Hanya tiga lembaga yang diakui kredibilitasnya yakni BPJPH, IHATEC dan Halal Institute.
Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah sertifikasi pelaku UMKM gratis hanya untuk penerbitan sertifikat. Tetapi dalam proses pemeriksaan LPH masih dibebankan biaya.
Itulah sebabnya dibutuhkan fasilitator untuk membantu UMKM seperti BUMN, pemda atau lembaga lain untuk membantu membayar biaya pemeriksaan LPH. Selain itu deklarasi mandiri hanya untuk umkm beresiko rendah sedangkan pendamping self declare belum ada hingga saat ini karena peraturan yang belum terbit.
Masalah selanjutnya mengenai setiap pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal. Sementara standar biaya yang ditetapkan oleh PMK masih terasa berat. Seperti biaya pelatihan penyelia sebesar Rp 1,6 kita hingga Rp 3,8 juta dan uji kompetensi sekitar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,5 juta.
Erani kemudian menyarankan beberapa rekomendasi terkait kendala tersebut. Dalam hal dualisme sistem jaminan halal misalnya, MUI menggunakan sistem jaminan halal (SJH) sedangkan BPJPH menggunakan sistem jaminan produk halal (SJPH). Sebaiknya SJH tetap diakui dan diwajibkan menyesuaikan dengan SJPH selama tiga tahun dan diberi tenggang waktu hingga 2024.
Kemudian secepatnya BPJPH harus menambahkan jumlah LPH dan LSP. Idealnya setiap kabupaten atau kota memiliki satu LPH dan LSP antara 5 hingga 10 lembaga.Di luar itu segera dibuat aturan tata cara pendamping untuk deklarasi mandiri dan validasinya oleh BPJPh.