Hukum sholawat nariyah
Meski bacaan sholawat ini tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, bacaan ini ternyata juga menyimpan kontroversi di tengah umat. Ada kalangan yang melarangnya dengan salah satu alasan bahwa hanya Allah SWT saja yang menghilangkan kesusahan manusia, Sesuatu yang dikatakan bertentangan dengan kalimat dalam sholawat tersebut.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An-Naml: 62).
Kendati demikian, Dr. Ahmed Mamdouh, Direktur Departemen Riset Syariah dan Wali Fatwa di Darul Iftaa mengatakan, sholawat nariyah adalah doa yang diperbolehkan dan halal. Karena tidak ada di dalamnya yang menyerukan keharaman.