Jumat 01 Oct 2021 05:15 WIB

44 Unit Syariah Perusahaan Asuransi Bersiap Spin Off

Pelaksanaan aturan kewajiban spin off ini dapat dilakukan dengan dua cara.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur IKNB Syariah OJK, Kris Ibnu Roosmawati menjelaskan ada sebanyak 44 Unit Syariah yang akan menindaklanjuti Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

"RKPUS 44 Unit Syariah perusahaan asuransi telah disetujui OJK, selanjutnya OJK akan terus memantau dan melakukan assessment," katanya dalam keterangan pers Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Kamis (30/9).

Unit Syariah perusahaan asuransi kini sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Seluruh unit syariah perusahaan asuransi di Indonesia diharapkan dapat menjadi perusahaan entitas sendiri di tahun 2024. Kris mengatakan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah jika telah memenuhi ketentuan dari regulator.

Ketentuan ini diantaranya apabila dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai 50 persen dari total nilai dana asuransi pada perusahaan induknya, atau sudah 10 tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2014.

Pelaksanaan aturan kewajiban spin off ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan mendirikan perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan baru tersebut. Atau, kedua, dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan lain yang telah memperoleh izin usaha.

"Apabila semua sudah memenuhi ketentuan, mulai dari melengkapi dokumen dan penjelasan yang ada di RKPUS, jika masih ada perusahaan yang harus melakukan perbaikan maka kami akan menghubungi perusahaan tersebut untuk dilakukan perbaikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement