IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal. Sebuah tindakan yang dianggap legal di beberapa negara dan dilarang di negara lainnya.
Isu ini turut dibahas dalam sebuah diskusi daring yang ditanyakan kepada Ketua Dewan Fiqh Amerika Utara, dr. Muzammil H. Siddiqi. Terutama dalam kaitannya dengan hukum Islam atas eutanasia.
Dilansir dari About Islam, dr. Muzammil menjelaskan Euthanasia mengacu pada memfasilitasi kematian pasien yang tidak dapat disembuhkan atas permintaan mendesaknya sendiri yang diajukan kepada dokter yang merawat. Ada berbagai jenis euthanasia dan masing-masing jenis memiliki aturannya sendiri.
Kendati beberapa negara membolehkan, semua cendekiawan Muslim sepakat bahwa membunuh seseorang untuk mengurangi rasa sakit atau penderitaannya tidak diperbolehkan dalam Islam. "Islam menganggap kehidupan manusia suci, hidup harus dilindungi dan dipromosikan sebanyak mungkin. Adalah hukum dalam Islam yang melarang untuk membunuh manusia lain, atau bahkan membunuh diri sendiri (bunuh diri)," jelasnya.
"Membunuh hanya diperbolehkan dalam situasi perang yang dinyatakan adil ketika musuh datang untuk menyerang, maka membunuh musuh diperbolehkan untuk membela diri. Pengadilan juga dapat menjatuhkan hukuman mati terhadap seseorang sebagai hukuman untuk beberapa kejahatan seperti pembunuhan berencana atau kejahatan berat lainnya. Namun, tidak ada ketentuan dalam Islam untuk membunuh seseorang untuk mengurangi rasa sakitnya atau penderitaan penyakitnya, "tambahnya.
Menurutnya, menjadi tugas dokter, kerabat pasien dan negara untuk merawat orang sakit dan melakukan yang terbaik untuk mengurangi rasa sakit dan penderitaannya. Tetapi mereka tidak diperbolehkan dalam keadaan apa pun untuk membunuh orang sakit.
"Namun, jika sejumlah ahli medis menetapkan bahwa pasien dalam kondisi tidak ada harapan untuk sembuh, maka boleh saja mereka menghentikan pengobatan. Jika pasien menggunakan alat bantu hidup, mungkin sah, dengan konsultasi dan perawatan, untuk memutuskan untuk mematikan mesin pendukung kehidupan dan membiarkan alam mengambil waktu sendiri. Dalam kondisi apapun tidak diperbolehkan untuk menyebabkan kematian pada pasien," jelasnya.