Kamis 21 Oct 2021 14:09 WIB

Vaksin Miningitis Masih Diberlakukan untuk Umroh

Pemerintah tetap memberlakukan vaksin meningitis untuk keberangkatan umroh

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Vaksin meningitis/ilustrasi
Vaksin meningitis/ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetap memberlakukan vaksin meningitis sebagai syarat untuk keberangkatan umroh. "Vaksin meningitis ini juga masih diperlukan di samping vaksin Covid 19," kata Sekjen Amphuri Syatiri Rahman saat dihubungi, Rabu (21/10).

Syatiri menuturkan, pengecekan vaksinasi meningitis dan Covid-19 akan dilakukan di asrama haji Pondok Gede atau asrama haji Bekasi. Jika calon jamaah umroh sudah vaksinasi lengkap dan negatif Covid-19 bisa diberangkatkan ke tanah suci.

"Ketika masuk ke asrama haji Pondok Gede atau asrama Bekasi dan otomatis ketika masuk harus dilakukan vaksin kemudian kalau dinyatakan negatif maka mereka bisa berangkat ke Arab Saudi," katanya.

Namun, kata dia, jika calon jamaah dinyatakan positif Covid-19 tentu akan dilakukan karantina, di asrama atau di hotel-hotel terdekat sesuai pilihan calon jamaah. Setelah selesai karantina dan positif Covid-19 jamaah bisa diberangkatkan.

Syatiri mengatakan, setelah jamaah umroh pulang dari Arab Saudi, karantina masih harus dijalankan. Lamanya karantina setelah pulang dari Saudi adalah lima hari.

"Ketika mereka kembali dari Arab Saudi memberlakukan karantina selama lima hari," katanya.

Karantina masih harus dilakukan karena peraturan ini belum dicabut oleh pemerintah.  Tempat karantina bisa dilakukan di asrama haji atau hotel sesuai dengan pilihan jamaah.

Syatiri menuturkan, ketika jamaah sampai di asrama haji dari Arab Saudi akan dilakukan PCR dan karantina. Kemudian pada hari ke-4 karantina sebelum kembali ke rumah, kembali dilakukan kembali pemeriksaan.

"Jika dinyatakan negatif maka bisa pulang ke rumahnya masing-masing. Tapi jika positif akan dilakukan karantina," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement