Senin 25 Oct 2021 09:57 WIB

Perkosa Wanita Palestina, Perwira Israel Dihukum 11 Tahun

Pewira Israel itu dihukum atas dua tuduhan pemerkosaan serta menerima suap

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

IHRAM.CO.ID, YERUSALEM -- Seorang perempuan Palestina mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh perwira Israel tujuh tahun lalu. Kasus ini terungkap setelah pengadilan banding militer mengungkap rincian kasus tersebut kepada publik setelah menahannya.

Seorang wanita Palestina berinisial M mengaku di pengadilan bahwa petugas Israel menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan penipuan dan memperkosa wanita Palestina tersebut. Perwira Israel menipu wanita Palestina tersebut dan memaksanya berhubungan seks dengan imbalan izin kerja.

Pemerkosaan terjadi pada 2013 dan 2014, namun pengadilan Israel menolak memberikan identitas perwira tersebut kepada publik. Pengadilan mendakwa pelaku pada 2017 lalu.

Menurut rincian kasus yang dilaporkan di  Haaretz, perwira Israel mengatakan kepadanya bahwa dia menyukainya dan mulai mencoba berhubungan seks dengan korban. M menyatakan penolakannya, tetapi terdakwa memintanya untuk tetap diam.

"Kemudian, mayor tentara itu mengancam korban mencabut izin kerjanya jika berniat melaporkan pemerkosaan itu. Pengadilan juga menghukumnya atas tuduhan pemerkosaan lainnya, yang juga melibatkan ancaman," kata para hakim dalam putusannya dilansir dari Middle East Monitor, Senin (25/10).

Perwira tersebut mengancam korban untuk selalu datang ketika diminta. Ia juga terkadang menelepon korban dengan permintaan yang bersifat seksual, dan membuat berbagai rayuan seksual.

"Dia juga memintanya untuk membawa putrinya kepadanya," kata pengadilan.

Menurut putusan pengadilan, wanita Palestina itu telah menyatakan melalui perilakunya bahwa dia tidak setuju untuk melakukan kontak seksual dengannya, dan ketidaksetaraan kekuasaan di antara mereka dan ketergantungannya pada petugas harus dilihat sebagai paksaan.

Pewira Israel itu dihukum atas dua tuduhan pemerkosaan serta menerima suap dari seorang wanita Palestina kedua, yang diidentifikasi sebagai F. Putusan itu mengatakan dia telah mengeksploitasinya secara seksual tiga kali sebagai imbalan untuk menyetujui izin. Terdakwa yang mengabaikan masalah persetujuan dalam kasus ini, memutuskan pengadilan banding.

Pada Maret, perwira Israel mengajukan banding atas hukumannya. Pengadilan menjatuhkan hukuman 11 tahun tetapi membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk memecatnya dari militer, alih-alih menurunkannya dari mayor menjadi swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement