Senin 25 Oct 2021 16:15 WIB

Menag Jelaskan Pentingnya Rekontekstualisasi Fikih di AICIS

Ada empat alasan atau asumsi dasar pentingnya rekontekstualisasi fiqih.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat pidato pada pembukan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 tahun 2021 di The Sunan Hotel, Surakarta, Jawa Tengah secara daring dan luring pada Senin (25/10).
Foto: dok. Kemenag
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat pidato pada pembukan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 tahun 2021 di The Sunan Hotel, Surakarta, Jawa Tengah secara daring dan luring pada Senin (25/10).

IHRAM.CO.ID,SOLO -- Dunia terus mengalami perubahan, sehubungan dengan itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melihat pentingnya melakukan rekontekstualisasi sejumlah konsep fikih atau ortodoksi Islam dalam rangka merespon tantangan zaman.

"Penting bagi kita saat ini untuk membuka ruang bagi pemikiran dan inisiatif yang diperlukan untuk membangun peran konstruktif bagi Islam dalam kerja sama menyempurnakan tata dunia baru ini," kata Menag saat pidato dalam pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 tahun 2021 di The Sunan Hotel, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (25/10).

Baca Juga

Menurut Menag, ada empat alasan atau asumsi dasar pentingnya rekontekstualisasi ortodoksi Islam. Pertama, pengamalan Islam adalah operasionalisasi dari nilai-nilai substansialnya atau pesan-pesan utamanya. Yaitu tauhid, kejujuran, keadilan, dan rahmah.

Ia melanjutkan, kedua, model operasionalisasi tersebut harus dikontekstualisasikan dengan realitas aktual agar praktik-praktik yang diklaim sebagai pengamalan Islam tidak membawa akibat yang bertentangan dengan pesan-pesan utama Islam itu sendiri. Dalam hal ini, para pemikir Islam sepanjang sejarah telah membuka ruang dan menyediakan perangkat-perangkat intelektual untuk keperluan itu dengan khazanah ilmu-ilmu tafsir, hadits, ushul fikih, dan lain sebagainya.

Menag menerangkan, norma-norma agama ada yang bersifat universal dan tidak berubah. Tapi ada yang bersifat fleksibel jika dihadapkan pada masalah spesifik yang muncul dalam situasi waktu dan tempat yang selalu berubah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement