Jumat 05 Nov 2021 13:14 WIB

Shaf Sholat Berjamaah di Masjid Raya Bogor Kembali Rapat

Saat ini, shaf sholat berjamaah di Masjid Raya Bogor diizinkan untuk rapat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Esthi Maharani
Masjid Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Masjid Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat

IHRAM.CO.ID, BOGOR— Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bogor memberlakukan kebijakan baru terkait tata cara sholat berjamaah di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, shaf sholat berjamaah di Masjid Raya Bogor diizinkan untuk rapat.

Keputusan ini diambil menyusul turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor menjadi Level 1 per Selasa (2/11).

“Sudah diizinkan (shaf sholat) rapat kembali. Tentu dengan protokol kesehatan dan rapatkan shaf sholat seusai sholat bisa direnggangkan kembali,” ucap Ketua DKM Masjid Raya Bogor, Ahmad Fathoni, Jumat (5/11).

Fathoni mengatakan, keputusan diizinkannya shaf sholat berjamaah rapat kembali juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid 19 serta Fatwa MUI 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Meski sejumlah aturan telah dilonggarkan, Fathoni mengatakan, pihak DKM Masjid Raya Bogor tetap mengimbau jamaah untuk selalu menerapkan protokol kesehafan secara ketat. Terutama saat pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.

“Tentu pakai masker, dan jaga kebersihan cuci tangan dan seterusnya,” ucapnya.

Sebelumnya, sebagian besar aktivitas di Kota Bogor semakin dilonggarkan menyusul status PPKM turun ke Level 1. Status PPKM Level 1 ini mulai berlaku Senin hingga Selasa (15/11) mendatang.

Adapun dengan menurunnya status PPKM ini, sejumlah sektor di Kota Bogor mulai dilonggarkan. Di antaranya sekolah tatap muka terbatas sebesar 50 persen, kerja di kantor (work from office) diterapkan 75 persen dan mal dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22:00 WIB.

Selain itu, fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas ruangan. Lalu, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.

“Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Bima menjelaskan, Diterapkannya PPKM Level 1 di Kota Bogor, dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO). Dia menyebutkan, syarat tersebut antara lain, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk, serta kasus kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk. Meski demikian, Bima Arya mengajak semua pihak agar tetap tidak lalai dan abai walaupun status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1.

“Tapi kita jangan lalai dan abai. Kita jaga agar semua selalu sehat dan aman,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement