REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pelaku penembakan di dua masjid, di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Pengacara Tarrant, Tony Ellis mengirim memo kepada kepala koroner dan menjelaskan bahwa kliennya berada di bawah tekanan ketika mengaku bersalah.
Tahun lalu sebelum persidangan dimulai, Tarrant mengaku bersalah atas semua dakwaan, termasuk 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Ini merupakan hukuman terberat di Selandia Baru.
Ellis mengatakan, Tarrant telah memberinya wewenang untuk membahas kasus tersebut hanya dengan dua media lokal, yaitu RNZ dan Stuff. Sejauh ini, kantor koroner belum merilis salinan dari memo tersebut.
RNZ melaporkan bahwa, Ellis telah menyarankan kliennya untuk mengajukan banding atas hukuman dan keyakinan bahwa haknya telah dilanggar. Ellis mengatakan, Tarrant sedang mempertimbangkan banding tersebut.
Ellis mengatakan, Tarrant ditahan di sel isolasi dan tidak memiliki akses ke pengacaranya, termasuk akses informasi, dan dokumentasi tentang kasusnya. Tarrant mengatakan kepada pengacaranya bahwa, kliennya mulai menyesali keputusannya.
Pengakuan Tarrant dilakukan di bawah tekanan, dan dia merasa diperlakukan tidak manusiawi. Tarrant telah memutuskan bahwa jalan keluar yang paling sederhana adalah mengaku bersalah.
Memo itu muncul, setelah kantor Kepala Koroner Deborah Marshal pada bulan lalu membuka penyelidikan atas kematian para korban. Ini merupakan langkah terbaru dalam serangkaian penyelidikan atas serangan di dua masjid tersebut.
Tarrant menyerang jemaah yang sedang melaksanakan Shalat Jumat di Christchurc, dengan menggunakan senapan semi-otomatis. Dia pertama menembaki Masjid Al Noor, sebelum berpindah menyerang Masjid Linwood. Tarrant menyiarkan perbuatan kejinya secara langsung melalui Facebook.