IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali Diperpanjang. “Khusus di luar Jawa Bali dilakukan perpanjangan (PPKM) 23 November-6 Desember untuk dua minggu,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11).
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan PPKM tersebut dilihat berdasarkan dosis vaksinasi. Jika cakupan vaksinasinya kurang dari 50 persen, maka status daerah tersebut dinaikkan 1 level PPKM. Dengan demikian, terdapat 109 kabupaten kota yang berada di PPKM level 3, 200 kabupaten kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level 1.
“Dan ini meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten kota,” tambah dia.
Airlangga menyampaikan, dari 27 provinsi di luar Jawa dan Bali saat ini tidak ada yang berada di level 4 maupun level 3 dari segi transmisi komunitas dan kapasitas respon. Sedangkan sebanyak 20 provinsi berada di level 2 dan tujuh provinsi di level 1 yakni Kepulauan Riau, NTB, Sumatera Utara, Lampung, NTT, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
“Dari assessment dari 27 provinsi di luar Jawa Bali dengan transmisi komunitas dan kapasitas respon level dari 27 provinsi, di level 4 adalah 0. Kemudian level 3 juga 0. Dan 20 provinsi di level 2 dan 7 provinsi di level 1 yaitu Kepri, NTB, Sumut, Lampung, NTT, Kalsel, dan Sultra,” ujar dia saat konferensi pers perkembangan PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11).