Kamis 25 Nov 2021 00:57 WIB

Survei: Muslim India Alami Diskriminasi di Rumah Sakit

Sekitar 33 persen Muslim di India alami diskriminasi di rumah sakit.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Muslim India melakukan shoat Jump/
Foto:

Taneja juga berbicara tentang kampanye yang menyasar umat Islam setelah jamaah Tabligh digelar di masa-masa awal pandemi Covid-19. "Sebuah komunitas tertentu difitnah pada saat itu, yang sangat tidak adil," kata dia.
 
Jamaah Jamaah Tabligh disalahkan atas ribuan infeksi virus corona di seluruh negeri pada pekan awal 'lockdown' Maret 2020. Acara tersebut telah memperbarui stigma terhadap Muslim, memicu gelombang boikot bisnis dan ujaran kebencian.
 
Di samping itu, Survei Oxfam India juga menemukan bahwa 35 persen wanita harus menjalani pemeriksaan fisik oleh dokter pria tanpa kehadiran wanita lain di dalam ruangan. Sementara Piagam tersebut mengharuskan manajemen rumah sakit untuk memastikan kehadiran wanita lain di ruangan pada saat-saat seperti itu.
 
Sebanyak 74 persen responden mengatakan bahwa dokter menulis resep atau meminta pasien melakukan tes tanpa menjelaskan sifat penyakit kepada mereka.
 
Selanjutnya, 19 persen responden yang kerabat dekatnya dirawat di rumah sakit menyatakan bahwa rumah sakit menolak untuk menyerahkan jenazah kerabatnya kepada mereka, yang bertentangan dengan Piagam Hak Pasien. Pada 14 Mei, di tengah gelombang kedua virus corona, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan peringatan yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak dapat menolak untuk menyerahkan mayat karena pembayaran tagihan yang tertunda.
 
Dalam laporan Oxfam India, merekomendasikan bahwa kementerian kesehatan Union harus membentuk mekanisme untuk meninjau status adopsi piagam di semua negara bagian dan Wilayah Persatuan. Ini juga mendesak kementerian kesehatan Union untuk memasukkan Piagam Hak Pasien dalam Undang-Undang Pendirian Klinis, mencatat bahwa undang-undang tersebut menawarkan mekanisme yang paling kuat yang ada untuk regulasi sistem perawatan kesehatan swasta.
 
"Harus ada mekanisme penanganan keluhan yang tepat untuk menangani pelanggaran piagam. Saat ini, sementara orang dapat mendekati polisi dan pengadilan dalam hal ini, itu memakan waktu dan mahal," kata Taneja.
 
LSM tersebut juga merekomendasikan bahwa Komisi Medis Nasional harus memperkenalkan modul wajib tentang hak-hak pasien dalam kurikulum perawatan kesehatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement