IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 diputuskan pekan depan.
“Saat ratas kemarin presiden perintahkan secara formal, aturan dari Nataru akan diputuskan Senin (pekan depan),” kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12).
Budi memastikan dalam membuat regulasi untuk pengendalian mobilitas saat natal dan Tahun Baru 2021/2022 akan merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Begitu juga dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Budi menuturkan saat ini aturan masih terus digodok sambil melihat perkembangan dari adanya varian baru Covid-19 yakni Omicron di sejumlah negara. “Hal itu (aturan pembatasan saat Natal dan Tahun Baru) akan melihat perkembangan dari Omicron sejauh mana harus diantisipasi,” ujar Budi.
Dia mengatakan, jika Omicron dalam perkembangannya sangat berbahaya dan terus bertambah negara yang mengkonfirmasinya makan akan berdampak kepada keputusan terkait Nataru tahun ini. Budi mematikan, regulasi yang akan ditetapkan akan mempertimbangkan dengan kondisi tersebut.