Rabu 01 Dec 2021 19:30 WIB

Aturan Pembatasan Perjalanan Nataru Diputuskan Pekan Depan

Saat ini aturan masih terus digodok sambil melihat perkembangan varian baru omicron.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agung Sasongko
Menhub, Budi Karya Sumadi
Foto: istimewa
Menhub, Budi Karya Sumadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 diputuskan pekan depan.

“Saat ratas kemarin presiden perintahkan secara formal, aturan dari Nataru akan diputuskan Senin (pekan depan),” kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12).

Baca Juga

Budi memastikan dalam membuat regulasi untuk pengendalian mobilitas saat natal dan Tahun Baru 2021/2022 akan merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Begitu juga dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Budi menuturkan saat ini aturan masih terus digodok sambil melihat perkembangan dari adanya varian baru Covid-19 yakni Omicron di sejumlah negara. “Hal itu (aturan pembatasan saat Natal dan Tahun Baru) akan melihat perkembangan dari Omicron sejauh mana harus diantisipasi,” ujar Budi.

Dia mengatakan, jika Omicron dalam perkembangannya sangat berbahaya dan terus bertambah negara yang mengkonfirmasinya makan akan berdampak kepada keputusan terkait Nataru tahun ini. Budi mematikan, regulasi yang akan ditetapkan akan mempertimbangkan dengan kondisi tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement