IHRAM.CO.ID,JEDDAH -- Jamaah umroh asing yang menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi, tidak perlu melakukan karantina. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Saudi.
Peziarah yang telah divaksinasi penuh saat ini dapat melakukan perjalanan langsung ke kota suci Makkah. Kementerian menjelaskan, mereka bisa langsung mulai melakukan umrah tanpa perlu menjalani karantina institusional.
Kementerian juga mengatakan, periode tinggal di Kerajaan bagi para peziarah yang datang dari luar negeri kini telah ditingkatkan menjadi 30 hari.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (1/12), sebelum larangan perjalanan diberlakukan menyusul pecahnya pandemi Covid-19, aturan serupa telah diberlakukan. Ketika larangan sementara jamaah umroh dicabut dan layanan dilanjutkan pada 1 November 2020, jamaah asing diizinkan tinggal hanya 10 hari di Kerajaan.
Saat ini, otoritas terkait menetapkan seluruh jamaah asing yang berusia 18 tahun ke atas akan diberikan izin masuk ke Arab Saudi dan melaksanakan umroh. Hal ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Saudi.
Adapun bagi jamaah haji domestik, siapa pun yang berusia 12 tahun ke atas akan diizinkan untuk melakukan umroh.
Kementerian Haji dan Umroh lantas mengklarifikasi persyaratan jamaah umrah dari negara-negara yang tidak termasuk dalam larangan perjalanan hanya inokulasi dengan dua dosis vaksin virus corona yang disetujui oleh Kerajaan. Mereka tidak lagi diwajibkan mematuhi ketentuan karantina institusional.
Karantina institusional selama 3 hari diperlukan untuk jamaah asing yang diimunisasi dengan dua dosis vaksin, yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jamaah tersebut harus melakukan tes laboratorium PCR setelah 48 jam karantina institusional. Mereka akan diperbolehkan melakukan umrah secara langsung jika menyerahkan laporan PCR negatif.
Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman baru-baru ini mengeluarkan perintah, yang memungkinkan pemanfaatan kapasitas penuh Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk menerima peziarah dan jamaah.
Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah dan Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci telah bersiap menampung jumlah maksimum jamaah, baik dari dalam dan luar negeri di Dua Masjid Suci.
Saat ini, batas usia maksimum 50 tahun bagi jamaah haji yang datang untuk melakukan umrah dari luar Arab Saudi telah dicabut. Sebelumnya, kementerian menetapkan batas usia, minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun, untuk membuat janji dan mengeluarkan izin umroh.
Kementerian juga baru-baru ini meluncurkan layanan penerbitan izin umrah serta akses ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bagi mereka yang datang dari luar Kerajaan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Meski langkah-langkah jarak sosial telah dicabut, para peziarah masih diharuskan memakai masker dan membuat reservasi untuk melakukan umroh dan sholat, untuk memverifikasi status imunisasi mereka di pintu masuk Masjid Suci.
Sumber: