Rabu 22 Dec 2021 15:11 WIB

Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama

Negara tak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah menjamin perlindungan kebebasan beraagama. Dia mengatakan, kebebasan beragama adalah suatu hal yang bersifat non-derogable rights.

"Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya," kata Yasonna dalam keterangan, Rabu (22/12).

Dia mengingatkan bahwa pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan dan beragama. Dia mengatakan, hal itu selaras dengan UUD NRI 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J.

Dia mengatakan, pasal 28E ayat satu menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurutnya, tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Dalam konteks ke-Indonesia-an, sambung dia, aalah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia tentu saja tanpa diskriminasi baik berdasarkan suku, bahasa maupun agama.

"Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat," katanya.

Yasonna menyatakan, secara umum kehidupan kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan. Dia melanjutkan, kemajuan tersebut dapat dilihat dari sisi legal konstitusional dan dalam hal perlindungan hak kebebasan beragama yang cukup baik dibanding negara lainnya.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa semakin majunya kebebasan beragama menimbulkan masalah yang lebih kompleks. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, hal itu disebabkan karena ruang berekspresi semakin besar.

"Misalnya, kelompok yang sebelumnya tidak berani berbicara saat ini mulai muncul di publik dan menyampaikan pendapatnya yang memiliki dampak positif maupun negatif," katanya.

Yasonna mengatakan, sebagai hal yang tak bisa dinegosiasikan, kebebasan beragama berarti bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun. Namun dalam praktiknya selalu menimbulkan masalah dan tantangan khususnya ketika muncul pandangan baru yang dianggap menyimpang dari pandangan mayoritas.

"Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah kekerasan terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama yang dipandang oleh aliran mayoritas sudah menyimpang dari prinsip ajaran agama tersebut," katanya.

Namun demikian, Yasonna optimis bangsa Indonesia tetap bisa hidup rukun dalam kebhinekaan. Menurutnya, ini karena bangsa Indonesia telah memiliki pengalaman panjang akan kebebasan beragama, dan hingga kini rakyat Indonesia dapat hidup secara rukun dalam beragama dan menjalankan ibadatnya.

Dalam menghadapi perbedaan, Yasonna menekankan pentingnya sikap toleran dan dibukanya ruang dialog secara luas. Selain itu, sambung dia, masyarakat beragama dan berkeyakinan perlu didorong untuk memiliki sikap toleran dan moderat.

"Penyelesaian terhadap konflik beragama dan berkeyakinan diantaranya dengan mengintensifkan ruang-ruang dialog baik intern maupun antar umat beragama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement