IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) telah menyusun Kerangka Riset Ekonomi Syariah dan Sains Halal Nasional. Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat menyampaikan kerangka tersebut terdiri dari empat dokumen.
"Kerangka ini bertujuan memperkuat link and match ke antara pusat riset dan peneliti dengan pelaku industri serta pemangku kepentingan di Indonesia," katanya dalam keterangan, Jumat (31/12).
Empat dokumen diantaranya Kerangka Riset Terapan Nasional Sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah 2021-2024, Kerangka Riset Sains Halal Nasional: Bahan Substitusi Non-Halal, Kerangka Riset Sains Halal Nasional: Teknologi Autentikasi Halal 4.0, Referensi Riset Teknologi 4.0 Sektor Makanan, Minuman, Fesyen, dan Pariwisata: Pendukung Ekosistem Usaha-usaha Syariah.
Sebelumnya, Kerangka Riset tersebut telah diluncurkan oleh Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS, Ma'ruf Amin pada kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021. Dokumen tersebut telah tersedia di Pusat Data KNEKS.
Emir menyampaikan Dokumen Kerangka Riset di atas dapat dijadikan acuan dan referensi nasional. Terutama bagi berbagai pusat riset pemerintah, universitas, swasta dan pihak lainnya.
Diharapkan, dengan kerangka tersebut maka upaya melakukan kegiatan riset dan inovasi strategis dapat lebih terarah dan terukur. Sehingga dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah Indonesia guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional.