Senin 03 Jan 2022 13:13 WIB

Kemenag Bandung Perketat Izin Operasional Pesantren

Kemenag akan mengawasi pesantren lebih ketat dan izin operasional lebih diperketat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura

IHRAM.CO.ID, BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung akan memperketat izin operasional pesantren pascakasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan. Ia memastikan bahwa boarding school milik Herry Wirawan tersebut tidak memiliki izin operasional.

"Kita akan mengawasi pesantren lebih ketat kemudian izin operasional lebih diperketat lagi sehingga mudah-mudahan tidak ada lagi oknum yang mencoreng nama pesantren," ujar Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi, Senin (3/1).

Ia mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam proses hukum. Ke depan pihaknya juga akan berupaya mendalami guru-guru yang mengajar di tiap pesantren atau boarding school.

"Saya kira untuk pesantren boarding school itu tidak ada izin dari kita. Itu tidak ada sama sekali mengajukan sama sekali," katanya.

Sebelumnya, sejumlah saksi mulai dari istri terdakwa, keluarga korban, keluarga terdakwa dan korban telah diperiksa. Selain itu saksi ahli pidana dan psikolog turut dimintai keterangan.

Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan lima orang saksi telah diperiksa selama sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Dua orang dari Kementerian Agama terkait dana bantuan sosial, istri Herry Wirawan dan dua orang saksi ahli pidana dan psikologi.

"Pemeriksaan hari ini kami pertama tentu semua keterangan mendukung proses pembuktian, mendukung pasal pembuktian. Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).

Ia menuturkan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan tidak hanya berdampak kepada korban. Akan tetapi berdampak lebih luas kepada masyarakat yaitu menyebabkan keresahan sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement