Kamis 06 Jan 2022 13:00 WIB

Saudi Beri Jarak 10 Hari Antara Dua Izin Umroh

Saudi mengumumkan berlakunya masa tunggu atau jarak 10 hari antar dua umroh

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka
Foto: Al Arabiya
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi memberlakukan pembatasan baru pada penerbitan izin umroh, di tengah lonjakan kasus virus Covid-19 varian Omicron. Awal pekan ini, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan berlakunya masa tunggu atau jarak 10 hari antara dua umroh, untuk mencegah penyebaran virus di Dua Masjid Suci. Sebelumnya, kementerian telah memberlakukan jeda 15 hari antara dua izin ziarah umrah, tetapi dicabut pada Oktober lalu.

Dilansir di Middle East Monitor, Kamis (6/1/2022), pada bulan yang sama Kerajaan juga mencabut semua pembatasan jaga jarak. Saudi mulai mengizinkan pelaksanaan umrah dan shalat di Dua Masjid Suci dengan kapasitas penuh, mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh Raja Salman.

Baca Juga

Namun, pekan lalu Kerajaan mengumumkan mereka kembali menerapkan langkah-langkah pencegahan jaga jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mulai 30 Desember. Hal ini diambil untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Pada 26 Desember, Kementerian Kesehatan Saudi melaporkan ada lonjakan kasus Covid-19, dengan infeksi lebih dari dua kali lipat dalam seminggu. Awal bulan lalu, kasus pertama varian Omicron dilaporkan.

Langkah-langkah baru ini diambil ketika kasus baru Covid-19 Arab Saudi melampaui angka 3.000 untuk pertama kalinya. 3.054 infeksi baru tercatat dalam 24 jam, menurut Saudi Gazette, Rabu (5/1/2022).

Penambahan kasus baru ini menjadikan jumlah total kasus yang dikonfirmasi di Kerajaan Saudi mencapai angka 565.482, dengan 8.886 kematian terkait virus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement