Jumat 07 Jan 2022 08:43 WIB

Bolehkah menggunakan Pakaian sebagai Sajadah?

Dibolehkan umat untuk sujud pada selembar kain atau pakaian

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Esthi Maharani
Petugas merapihkan karpet sajadah di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta, Jumat (2/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas merapihkan karpet sajadah di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta, Jumat (2/3).

IHRAM.CO.ID, Ketika dalam perjalanan atau keadaan mendesak, seseorang yang akan sholat menggunakan kain bersih sebagai sajadah, termasuk menggunakan baju. Melansir laman About Islam pada Jumat (7/1/2022), ulama asal Kanada Ahmad Kuttt menjelaskan dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan sujud pada selembar kain atau pakaian atau selendang atau apa pun.

Ada banyak riwayat dari para sahabat Nabi dan para pendahulu yang saleh bahwa mereka memiliki kebiasaan sujud pada sepotong pakaian yang mereka kenakan, seperti sorban atau bagian dari pakaian longgar mereka. Anas meriwayatkan bahwa kami akan shalat di belakang Nabi, dan beberapa dari kami akan bersujud di bagian pakaian kami karena panas pasir yang ekstra. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Al-Bukhari kemudian memasukkan judul bab dalam Shahih-nya, sujud pada pakaian seseorang untuk menangkal panas. Kemudian beliau mengutip pernyataan Al-Hasan Basri bahwa mereka memiliki kebiasaan sujud dengan menggunakan sorban, penutup kepala dan lengan baju mereka.

Imam An Nawawi menyimpulkan bahwa berdasarkan riwayat yang menyatakan bahwa ketika mereka tidak dapat meletakkan dahi mereka di tanah karena panas, mereka akan membentangkan pakaian mereka dan bersujud di atasnya, maka diperbolehkan untuk bersujud di atas potongan pakaian yang dipakai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement