IHRAM.CO.ID, DOHA -- Kementerian Wakaf dan Urusan Islam (Wakaf) Qatar mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan pencegahan Covid-19 yang diperlukan di masjid-masjid, Kamis (6/1). Tindakan ini sejalan dengan prosedur yang diikuti di negara tersebut terhadap pandemi corona.
Dilansir dari Gulf Times, Kamis (6/1), pedoman baru ini akan diterapkan mulai Sabtu (8/1). Jarak antara jemaah saat sholat harian dan salat Jumat sama dengan jarak sajadah atau setengah meter.
Selama khutbah Jumat, jamaah juga harus menjaga jarak satu sama lain. Anak-anak di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi juga tidak diperbolehkan masuk ke masjid.
Kementerian telah mendesak para jemaah untuk mematuhi langkah-langkah dan prosedur pencegahan untuk memastikan keselamatan jemaah dan anggota masyarakat.
Aplikasi yang dirancang pemerintah, Ehteraz harus ditampilkan sebelum memasuki masjid, dengan setiap orang diwajibkan untuk membawa sajadahnya sendiri, dan wajib memakai masker. Siapa pun yang menderita pilek, batuk, atau suhu tinggi tidak boleh menghadiri masjid. Toilet dan fasilitas wudhu juga hanya akan dibuka di masjid-masjid yang ditunjuk, tambah kementerian itu.