IHRAM.CO.ID, MISSISSIPI -- Komunitas Muslim di Mississipi diizinkan membangun masjid. Hakim Federal mengabulkan permohonan izin pembangunan masjid tersebut.
"Kesalahan telah diperbaiki dengan perintah ini. Orang-orang dari etiap agama harus memiliki tempat yang aman untuk beribadah, termasuk komunitas Muslim di Kabupaten DeSoto," kata Direktur Hukum ACLU Mississippi Josh Tom dilansir dari Washington Exclaimer, Rabu (5/1).
Hakim Distrik Michael Mills mengajukan keputusan persetujuan yang mendukung penggugat pada Senin lalu dengan kesepakatan yang diajukan oleh penggugat, Maher Abuirshaid dan Riyadh Elkhayyat, dan pejabat Horn Lake. Mills memerintahkan kota untuk mengizinkan Abuirshid dan Elkhayyat membangun masjid. Mills juga memerintahkan Horn Lake untuk membayar mereka lebih dari Rp 360 juta dan biaya pengacara yang tidak ditentukan.
“Kami berbesar hati dan lega bahwa kami dapat melanjutkan rencana kami untuk sebuah masjid di Danau Horn, yang akan menyediakan rumah ibadah lokal yang penting bagi keluarga saya dan Muslim lainnya di komunitas untuk berkumpul dan mempraktikkan keyakinan kami secara bebas dan tanpa pamrih. diskriminasi," kata Elkhayyat dalam keterangan pers.
ACLU mengajukan gugatannya terhadap Horn Lake pada bulan November. Dalam beberapa jam setelah pengajuan gugatan, Mills mendorong kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara pribadi.
"Pengadilan ini mengarahkan agar para pihak berkonsultasi dengan stafnya mengenai pengaturan sidang semacam itu," tulis Mills dalam sebuah perintah. "Dan itu mendorong terdakwa untuk mempertimbangkan dengan hati-hati posisi hukum mereka sehubungan dengan klaim yang ditetapkan dalam Pengaduan," tuturnya.