IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah meminta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) agar terus memperbaiki layanan di pertambahan usia yang ke-33
"Ke depan pasca UU JPH (Undang-Undang Jaminan Produk Halal) dan UU Ciptaker (Undang-undang Cipta Kerja) yang mengizinkan entitas lainnya dapat menjadi Lembaga. Dapat menjadi Lembaga Pemeriksa Halal, yang semula hanya tunggal yakni LPPOM MUI, maka LPPOM MUI harus semakin memperbaiki Layanan, serta tarif Sertifikasi lebih ramah kepada UMKM juga terus memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk pendampingan bagi UMKM secara gratis dan mudah diakses," kata Ikhsan pada Ahad (9/1).
Dia turut mengucapkan selamat kepada LPPOM MUI atas milad ke-33, dan berharap terus dapat berkhidmat untuk umat. Menurut Ikhsan, LPPOM MUI sudah menjejakkan kiprahnya bagi ketentraman umat mengkonsumsi produk makanan minuman obat dan Kosmetika, demikian pula Industri pun telah menikmati manfaatnya. Hal ini karena dengan Sertifikat Halal LPPOM MUI kepercayaan masyarakat atas produknya dapat mendongkrak omset penjualan.
"Satu hal terpenting adalah bagaimana dibangun kerjasama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dalam hal membangun satu pintu registerasi Online bersama BPJPH 'one stop services'," ucap Ikhsan.