IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mempersiapkan ibadah haji dan umroh kini banyak muslim yang menabung dengan rekening khusus tabungan haji. Jika rekening tersebut mencapai nisab zakat, apakah dana tabungan tersebut harus dizakati?
Melansir laman About Islam, Sekretaris Jenderal Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJA), Salah Al-Sawi mengatakan haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki keutamaan dan pahala yang besar.
Nabi Muhammad (saw) telah mengatakan,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Abdullah bin Mas'ud berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Lakukanlah haji dan umroh dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa sebagaimana al kir menghilangkan karat besi, emas dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali syurga." (At-Tirmidzi)
Setiap Muslim diharuskan untuk mengedepankan rencananya untuk menjalankan rukun Islam yang fundamental ini. Sebagaimana dinyatakan, Nabi (saw) menyatakan,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan". (Al Bukhari)
Oleh karena itu, kita diharapkan untuk mematuhi lima pilar, dan tidak ada satu pun dari mereka yang memengaruhi yang lain. Artinya, seorang Muslim wajib untuk berzakat dan menunaikan haji.
Sehingga uang simpanan untuk haji ini harus ditambahkan ke kekayaan lain yang dimiliki, dan Muslim harus membayar zakatnya jika telah mencapai nisab selama satu tahun. Itu harus dilakukan sampai kita benar-benar menghabiskan uang untuk perjalanan haji.
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/hajj/is-there-zakah-on-the-money-saved-for-hajj/