REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia dari tujuh hari menjadi lima hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali menjelaskan, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tersebut wajib sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
“Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap,” jelas Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (31/1).
Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, maka harus tetap menjalani karantina selama 7 hari. Luhut mengatakan, kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar varian Covid-19 yang menginfeksi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah Omicron.
“Dan berbagai riset telah menunjukan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari,” ujar Luhut.
Ia menyebut langkah untuk menurunkan masa karantina ini dilakukan dengan mempertimbangkan realokasi sumber daya yang dimiliki. Luhut menjelaskan, wisma yang sebelumnya digunakan sebagai karantina bagi PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat.
Hal ini seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan. Ia juga menyampaikan, upaya pemerintah memperketat pintu masuk kedatangan negara berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia.
Meskipun begitu, lanjutnya, perubahan strategi tetap harus dilakukan mengingat tingginya kasus akibat transmisi lokal saat ini.