IHRAM.CO.ID, TEL AVIV -- Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menyebut Israel praktikan sistem apartheid. Menurut Amnesty Internasional sistem itu ibangun berdasarkan kebijakan pemisahan, perampasan, dan pengucilan.
Dalam laporan setebal 211 halaman yang dirilis pada Selasa (1/2), Amnesty International menyebut temuannya didasarkan pada penelitian dan analisis hukum. Kasus-kasus yang dikaji antara lain penyitaan tanah dan properti warga Palestina oleh Israel, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, serta penolakan kewarganegaraan.
Amnesty International mengatakan, tindakan-tindakan Israel tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan sistem penindasan dan dominasi. Di sisi lain, hal tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dari apartheid. “Kesimpulan kami mungkin mengejutkan dan mengganggu, dan memang seharusnya begitu,” ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard dalam konferensi pers di Yerusalem.
Dia mengatakan, beberapa pejabat di pemerintahan Israel mungkin akan menuding Amnesty International anti-Semit atau berusaha mengacaukan negara tersebut. Namun Callamard menegaskan bahwa tuduhan semacam itu tidak berdasar.
Merespons peluncuran laporan tersebut, Pemerintah Israel menuding Amnesty berusaha mengonsolidasikan dan mendaur ulang kebohongan. Tel Aviv menilai, laporan itu didesain untuk menuangkan “bensin” ke api antisemitisme. Sementara Palestina menyambut langkah Amnesty merilis laporan itu.