Kamis 03 Mar 2022 20:40 WIB

Selidiki Kemungkinan Kejahatan Perang, ICC Kirim Tim ke Ukraina

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang

Rep: Rizki Jaramaya/ Red: Agung Sasongko
ICC Den Haag. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang di Ukraina.
Foto: AP/Peter Dejong
ICC Den Haag. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang di Ukraina.

IHRAM.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik Rusia-Ukraina Ukraina. Penyelidikan diluncurkan setelah adanya permintaan sejumlah pengadilan dari negara anggota yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Penyelidikan aktif secara resmi dimulai di Ukraina setelah menerima rujukan dari 39 negara pihak,” kata Jaksa Karim Khan, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga

 

Rujukan oleh negara-negara anggota mempercepat penyelidikan karena memungkinkan jaksa tak perlu meminta persetujuan pengadilan di Den Haag. Artinya mereka dapat mempercepat penyelidikan tanpa melalui proses yang memakan waktu berbulan-bulan.

“Saya telah mengikuti perkembangan terakhir di dan sekitar Ukraina dengan keprihatinan yang meningkat, Sangat penting bahwa semua pihak dalam konflik menghormati kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional,” kata Khan pada 25 Februari lalu, sehari setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Khan mengatakan, ICC telah menerima banyak pertanyaan sehubungan dengan “kejahatan agresi” di Ukraina. Namun ICC tidak dapat menggunakan yurisdiksi atas dugaan kejahatan tersebut dalam situasi seperti sekarang. Karena, Rusia maupun Ukraina tidak menandatangani Statuta Roma. Rizky Jaramaya/Reuters

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement