IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kotamadya Wilayah Riyadh telah melarang kegiatan konstruksi atau pembongkaran di kota dilakukan pada malam hari, dimulai dari adzan Maghrib pukul 18.00 sampai pukul 07.00 waktu setempat.
“Pelanggar larangan akan didenda 10 ribu riyal (Rp 38 juta). Peraturan tersebut bertujuan menjaga lingkungan dan penduduk bebas dari gangguan,” kata pemerintah kota melalui akun Twitter-nya, dilansir dari Arab News, Kamis (3/3/2022).
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial sebelumnya pada tahun lalu mengumumkan, aturan yang melarang bekerja di luar ruangan pada siang hari, yakni antara pukul 13.00 hingga 15.00 dari tanggal 15 Juni hingga 15 September.
Peraturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari penderitaan kelelahan panas dan sengatan matahari. Serta untuk melindungi kesehatan karyawan sektor swasta dan komitmennya untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, sesuai dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan kerja.
Kementerian berusaha untuk mengurangi cedera dan penyakit akibat kerja dan melindungi karyawan dari kecelakaan, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas.
https://www.arabnews.com/node/2035131/saudi-arabia