Rabu 13 Apr 2022 15:06 WIB

Pembongkaran Masjid Al Hurriyyah, PKS Panggil Grup MNC

Pembongkaran masjid terus dikaji

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Muhammad Subarkah
Kawasan Kebon Sirih, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Kawasan Kebon Sirih, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Fraksi PKS akan memanggil PT MNC Property Group, Pengurus Masjid Àl Hurriyyah, KUA Menteng dan Walikota Jakarta Pusat terkait status pembongkaran masjid Al-Hurriyah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Menurut dia, pihaknya akan meminta penjelasan lebih jauh soal status tanah dan bangunan yang digadang-gadang dilakukan tukar guling atau ruislag ke Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat,” kata Achmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/4).

Lebih lanjut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS lainnya, Israyani, mengatakan, Fraksi PKS akan mempelajari lebih jauh dokumen yang ada. Dia menyebut, pihaknya akan mengakomodir keinginan warga Rw 06 untuk mempertahankan masjid tersebut. “Setidaknya untuk mengembalikan masjid Al Hurriyyah ke wilayah terdekat,” kata Israyani yang berasal dari dapil Jakarta Pusat.

Dia menyebut, jika ada temuan yang nyatanya melanggar proses dan aturan, pengembalian masjid mutlak dilakukan di wilayah yang sama.

Menilik kejadian awal, kontroversi pembongkaran Masjid Al Hurriyyah, di RW 06 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, terus terjadi dan kian disorot. Pasalnya, berdasarkan Nota Dinas Plh Walikota Jakarta Pusat pada Desember 2020 lalu, PT MNC Property Group diperintahkan berhenti melakukan pembongkaran masjid hingga ada kesepakatan dengan semua pihak, termasuk pengurus Masjid Jami Al Hurriyyah.

Aral melintang, kini kondisi Masjid di Pusat Jakarta tersebut sudah rata dengan tanah. Hal itu, karena proses pembongkaran tetap dilakukan oleh PT GLD Property dengan izin dari nazhir Masjid.

Ketua RW 06 Tomy Tampatti menjelaskan, duduk perkara tersebut terjadi dari tahun 2016 sampai saat ini. Menurutnya ada pelanggaran yang dilakukan pihak PT MNC Property Group dan dibiarkan pihak-pihak terkait.

Senada dengan Tomy, Ketua DMI Jakarta Pusat KH Syawaluddin mendukung gugatan Ketua RW 06 karena telah terjadi pelanggaran dalam aturan pembongkaran atau tukar guling Masjid Al Huriyyah ini.

Dikatakan Israyani, hal itu melanggar PP Nomor 25 tahun 2018 tentang perubahan atas PP nomor 42 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement