Sabtu 16 Apr 2022 15:20 WIB

Kulon Progo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Pejabat Kulon Progo diminta patuh instruksi pusat.

Kulon Progo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Foto: Antara/ Jojon
Kulon Progo Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

IHRAM.CO.ID, KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, melarang aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah tersebut menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan hal itu selaras dengan instruksi Pemerintah pusat melalui surat edaran(SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) TjahjoKumolo. "Kami menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak ingin kebijakan daerah ini bertentangan dengan pusat. Kalau memang dilarang harus ditaati/dipatuhi, jangan dilanggar," kata Sutedjo, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga

SE KemenpanRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, salah satu poinnya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Sutedjo mengatakan jumlah ASN dari luar Kulon Progo tidak banyak dan pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki kendaraan pribadi. Dengan demikian, dia meyakini potensi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik sangat kecil.

"Kami tidak khawatir karena pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki mobil pribadi. Namun demikian, kami mengimbau kepada pejabat mematuhi larangan yang ditetapkan pusat," tegasnya.

Apabila ditemukan ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut, dia mengatakan sanksi akan diberikan berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis. "Teguran itu, baik yang lisan maupun tertulis, menjadi catatan dalam dokumen kepegawaian yang bersangkutan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement