Rabu 08 Jun 2022 20:38 WIB

Panitia Kurban di Depok Diimbau Antisipasi Hewan PMK

Panitia Kurban di Depok Diimbau Antisipasi Hewan PMK

Dokter hewan DKP3 memberikan edukasi terkait wabah PMK kepada peternak di salah satu peternakan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pemeriksaan ke sejumlah peternak sapi untuk mengidentifikasi wabah PMK dan mengedukasi pemilik peternakan terkait wabah PMK.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Dokter hewan DKP3 memberikan edukasi terkait wabah PMK kepada peternak di salah satu peternakan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pemeriksaan ke sejumlah peternak sapi untuk mengidentifikasi wabah PMK dan mengedukasi pemilik peternakan terkait wabah PMK.

IHRAM.CO.ID,DEPOK--Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengimbau Dewan Kemakmuran Masjid atau panitia kurban agar memperhatikan sejumlah hal sebelum melakukan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1443 H. Semua itu guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sudah ditemukan di Kota Depok.

"Sebelum dilakukan pemotongan hewan kurban supaya mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban melalui Kelurahan dan kecamatan kepada DKP3 Kota Depok," ujar Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani di Balai Kota Depok, Rabu (8/6/2022).

Kemudian, lanjut Widyati, DKM atau panitia kurban bertangggungjawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan yang menjadi lokasi pemotongan hewan kurban. Lalu, melakukan desinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dan sebelum meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban.

"Desinfeksi pada saat kedatangan dilakukan dengan cara penyemprotan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut, dan hewan. Desinfeksi pada saat meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban dilakukan pada seluruh bagian kendaraan," jelasnya. 

Dia menambahkan, selanjutnya, melaporkan kepada DKP3 Kota Depok pada setiap kedatangan hewan kurban baik itu jenis, jumlah, asal kedatangan, lokasi, jalur pemasukan serta dan/atau jika menemukan hewan sakit atau diduga sakit. Hewan kurban yang diterima harus sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal. 

Kemudian, hanya boleh memotong hewan yang sehat dan memenuhi persyaratan dan dilarang memotong hewan sakit atau terduga sakit tanpa persetujuan dan pengawasan dokter hewan yang ditunjuk oleh kepada DKP3 Kota Depok. 

"Terakhir, hewan yang sakit atau diduga sakit yang direkomendasikan untuk dilakukan pemotongan mengikuti prosedur pemotongan bersyarat," pungkasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement