Rabu 15 Jun 2022 05:30 WIB

Jamaah Haji Melanggar Larangan Ihram, Apa Konsekuensinya? 

Jamaah haji melanggar larangan ihram harus membayar fidyah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Haji Melanggar Larangan Ihram, Apa Konsekuensinya? . Foto:   Petugas membantu jamaah haji Indonesia mengenakan pakaian ihram di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (30/7).
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah Haji Melanggar Larangan Ihram, Apa Konsekuensinya? . Foto: Petugas membantu jamaah haji Indonesia mengenakan pakaian ihram di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (30/7).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Larangan-larangan ihram adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang berihram. Jika melanggar, ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh si pelanggar, apa saja? 

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, hukum orang yang melanggar sejumlah larangan ihram yang pertama adalah dia wajib membayar fidyah. Yakni puasa selama tiga hari atau memberi makan enam orang miskin yang masing-masingnya mendapatkan satu mud gandum. Atau bisa juga, fidyah ditunaikan dengan menyembelih seekor kambing. 

Baca Juga

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, "Faman kaana minkum maridhan awbihi adza min ra'sihi fafidyatun min shiyaamin aw shadaqatin aw nusukin,". Yang artinya, "Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah. Yaitu berpuasa dan bersedekah atau berkurban,". 

Adapun orang yang membunuh binatang buruan, maka ia harus menggantinya dengan binatang ternak sesuai dengan binatang yang dibunuhnya. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hubungan suami-istri, maka pelakunya harus membayar dam, yakni menyembelih seekor kambing. 

Namun apabila ia melakukan perbuatan suami-istri, sesungguhnya perbuatan ini telah merusak atau membatalkan haji. Tetapi pelakunya harus meneruskan hajinya sampai selesai dan ia harus berkurban menyembelih unta. Jika ia tidak mendapatkannya, maka ia harus puasa 10 hari dan ia harus mengulangi hajinya pada tahun yang lain. 

Mengenai akad nikah, melamar, dan semua dosa seperti menggunjing, mengadu domba, dan seluruh perbuatan yang termasuk dalam kategori fasik, maka pelakunya harus bertaubat dan beristighfar. Sebab menurut Syekh Abu Bakar Jabir, tidak ada dalil dari pembuat syariat yang mewajibkan kafarat (denda) atasnya kecuali bertaubat dan beristighfar. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement