Senin 20 Jun 2022 16:41 WIB

PIHK Khawatir Tiket Hangus, Kemenag Hubungi Dirjen Perhubungan

PIHK khawatir hangusnya tiket lantaran visa mujamalah belum keluar.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umroh Haji (Ampuh), menggelar diskusi publik Menuju Sukses Haji Tahun 2022
Foto: Republika/ali yusuf
Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umroh Haji (Ampuh), menggelar diskusi publik Menuju Sukses Haji Tahun 2022

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengkhawatirkan hangusnya tiket yang telah dibayar penuh, menyusul belum jelasnya penerbitan visa furoda dan mujamalah. Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah meneruskan informasi tersebut.

"Kami sudah menghubungi Direktur Perhubungan Bu Kristi dan Direktur Timur Tengan Pak Bagus tentang hal ini," kata Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, dalam pesan yang diterima Republika, Senin (20/6).

Baca Juga

Ia menyebut dikeluarkannya visa mujamalah sepenuhnya merupakan hak dari Kerajaan Saudi, sebagai negara yang berdaulat. Visa tersebut bisa diberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya.

Karena itu, Kerajaan Saudi seringnya tidak memberi informasi siapa saja yang akan diberikan visa, berapa jumlahnya, serta kapan visa mujamalah diberikan.

"Karena sekali lagi, visa mujamalah menjadi hak mutlak Saudi. Visa haji yang resmi sudah diberikan ke Indonesia dalam bentuk kuota haji," lanjutnya.

Lebih lanjut, Arifin menyebut selain memberikan kuota haji secara resmi, Kerajaan Saudi juga menerbitkan visa haji bernama mujamalah atau furoda.

Pada awalnya, visa furoda atau mujamalah ini diberikan oleh Saudi hanya kepada orang-orang yg menjadi tamu kehormatan Raja. Namun dalam perkembangannya, sebagian ada yang diperjual belikan.

Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penyelenggaraan haji furoda diamanatkan agar dilakukan oleh PIHK dan wajib dilaporkan kepada negara.

"Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia belum menerima laporan tentang haji furodah atau mujamalah ini," ujar dia.

Adapun terkait kebijakan maskapai yang akan menghapuskan tiket yang sudah dibayar jika sampai batas akhir PIHK belum menentukan jadwal keberangkatan, Arifin mengaku Kemenag tidak memiliki posisi untuk menentukan. Pihaknya hanya menerima laporan dan meneruskannya ke pihak yang bersangkutan. 

"Sesuai UU No 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa haji furoda harus diselenggarakan oleh PIHK dan dilaporkan ke Kemenag. Maka posisi Kemenag adalah menerima laporan," ucapnya.

Sebelumnya, dilaporkan Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (Ampuh) telah mengirim surat kepada Ditjen PHU. Surat ini berisi harapan agar maskapai menghapus sistem hangus tiket yang telah dibayarkan penuh oleh PIHK.

Dalam surat tersebut dituliskan permohonan agar pemerintah membantu persoalan yang terjadi antara PIHK dan maskapai. Pemerintah dirasa perlu membantu persoalan ini, karena berdampak kepada masyarakat luas.

"Mohon Agar PIHK mendapatkan perlindungan terkait kebijakan penerbangan, yang menetapkan hangus 100 persen deposit bagi yang tidak melakukan full payment untuk melunasi tiket haji dan umroh pada waktu yang sudah ditetapkan, sementra penerbangan bebas menjual ke travel lain dengan waktu yang sangat mepet," kata Ketua Umum Ampuh, Abdul Azis.

Penerbangan disebut sudah mendapat dana dari deposit PPIU dan PIHK dengan alasan no refund, tetapi juga mendapat hasil penjualan tiket dari travel lain. Dia berharap pihak Airlines menghapus kebijakan sistem tiket hangus yang merugikan PIHK dan jamaah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement