Jumat 15 Jul 2022 21:51 WIB

Rencanakan Penyerangan, Perwira Jerman Dihukum Penjara

Seorang perwira tentara Jerman yang menyamar sebagai pencari suaka Suriah.

Korban konflik kekerasan di Suriah
Foto: BBC
Korban konflik kekerasan di Suriah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perwira tentara Jerman yang menyamar sebagai pencari suaka Suriah dijatuhi hukuman lima setengah tahun penjara pada Jumat karena berencana menyerang satu atau lebih politisi dan beberapa pelanggaran senjata.Direncanakan dengan tepat, yang terungkap pada 2017, kejadian ini mengejutkan orang Jerman dan memicu perdebatan tentang pengaruh radikalisme sayap kanan di dalam militer negara tersebut.

Kasus ini sangat sensitif bagi Jerman, di mana sejak Perang Dunia Kedua, pemerintah telah melihat komitmen terhadap hak asasi manusia dan penentangan terhadap ekstremisme sebagai elemen kunci dalam menebus kejahatan Nazi Jerman dan membangun kembali kepercayaan sekutu.

Baca Juga

"Pengadilan menemukan bahwa terdakwa memiliki sikap ekstremis sayap kanan, nasionalis dan rasis yang telah tertanam selama bertahun-tahun," katanya.

Jaksa mengatakan pria itu, yang diidentifikasi sebagai Franco A., berpose dengan identitas palsu dan merencanakan serangan yang dia harapkan akan disalahkan pada pengungsi dan migran.Mereka juga mengatakan Franco A. mencuri amunisi dari militer Jerman.

Mantan menteri kehakiman Heiko Maas atau mantan wakil presiden parlemen Claudia Roth dipandang sebagai kemungkinan sasaran serangan.Franco A., yang telah membantah tuduhan itu, ditangkap di Wina pada Februari 2017 ketika mencoba mengambil pistol berisi peluru yang disembunyikannya di toilet bandara.

Dia berdiri dengan jenggot hitam dan potongan rambut ekor kuda di pengadilan Frankfurt saat putusan dibacakan lebih dari setahun setelah persidangan dimulai.Hakim, setelah mengumumkan vonis bersalah dan hukuman penjara lima setengah tahun, menjelaskan secara rinci bukti pandangan rasis dan anti Semit Franco A, beberapa di antaranya ditulis dalam tesis master dan yang lain diungkapkan kepada individu.

Hakim juga merinci bukti rencana untuk melakukan serangan, sebagian berdasarkan catatan dan sketsa tulisan tangan."Terdakwa mengatakan dia tidak merencanakan serangan tetapi bukti mengatakan sebaliknya," kata hakim.

Pengacara Franco A. mengatakan dia akan mengajukan banding, sementara jaksa dalam kasus tersebut mengatakan keputusan itu adalah kemenangan dalam perang melawan ekstremisme sayap kanan dan rasisme.Franco A tampak tak beremosi, kepalanya sedikit tertunduk dengan tangan terlipat di pangkuannya, saat hakim ketua menjelaskan selama sekitar 90 menit tentang putusan tersebut.

Sumber: Reuters

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement