IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Abdul Qadhir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, salah satu hal yang membatalkan shalat adalah apabila seseorang sedang shalat kemudian dia meyakini bahwa dirinya berhadats.
Abbad bin Tamim meriwayatkan bahwa pamannya pernah mengadukan kepada Rasulullah SAW mengenai seorang laki-laki yang ragu dan menduga dirinya berhadats ketika mengerjakan shalat.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "La yanfatil aw laa yansyharif hatta yasma'u shautan aw yajida rihan,". Yang artinya, "Hendaklah ia tidak berpaling (tetap mendirikan shalat) kecuali jika ia mendengar bunyi atau mencium baunya,". HR Bukhari dan Muslim.
Oleh karena itu, orang yang telah selesai mengerjakan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu karena lupa, lalu ia mengingatnya, maka wajib baginya untuk mengulangi shalatnya dan ia tidak berdosa. Apabila ia mengingatnya pada saat mengerjakan shalat, wajib baginya untuk memutus shalat dengan segera, kemudian ia bersuci (berwudhu).
Jika ia tetap melanjutkan shalatnya setelah ingat bahwa dirinya belum berwudhu, maka ia telah melakukan dosa yang besar dan shalatnya tidak sah. Untuk itu apabila orang tersebut menginginkan shalatnya menjadi sah, sudah sewajibnya bagi dia untuk memutus shalatnya secara mutlak, bergegas untuk bersuci, dan mengulang kembali shalatnya.