Kamis 08 Sep 2022 13:08 WIB

104 Ribu Keluarga di Lombok Timur Terima BLT BBM

Pemerintah pusat menyalurkan BLT BBM senilai Rp 150 ribu per bulan per keluarga.

Warga menunjukan uang senilai Rp 300.000 saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Gambir, Jakarta, Jumat (2/9/2022). 104 Ribu Keluarga di Lombok Timur Terima BLT BBM
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menunjukan uang senilai Rp 300.000 saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Gambir, Jakarta, Jumat (2/9/2022). 104 Ribu Keluarga di Lombok Timur Terima BLT BBM

IHRAM.CO.ID, SELONG -- Penerima bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLTBBM di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sekitar 104 ribu keluarga.

"Jumlah tersebut masih belum final, menunggu data by name by address (berdasar nama dan alamat) dari Kementerian Sosial," kata Kepala Dinas Sosial Lombok Timur Suroto sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah daerah, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan BLTBBM diberikan kepada warga tidak mampu yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Oleh karena itu, Suroto mengimbau kepala desa dan camat mendata warga tidak mampu yang belum masuk dalam DTKS.

"Ini akan diusulkan untuk menerima bantuan sosial melalui pemerintah provinsi maupun kabupaten," katanya.

Pemerintah pusat menyalurkan BLT BBM senilai Rp 150 ribu per bulan per keluarga manfaat selama empat bulan dari September sampai Desember 2022. Bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap melalui Kantor Pos. Pada setiap tahap penyaluran, setiap keluarga menerima BLTBBM senilai Rp 300 ribu.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Lombok Timur Baiq Miftahul Wasli meminta para kepala desa memberikan pemahaman kepada warganya agar tidak panik menghadapi kenaikan harga BBM karena pemerintah sudah menyiapkan berbagai bantuan sosial.

Selain menyalurkan BLTBBM, subsidi upah, dan bantuan sosial yang lain, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyisihkan dua persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk memberikan bantuan sosial tambahan kepada warga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement