IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar unit usaha syariah (UUS) perbankan dapat memisahkan diri dari induknya atau spin offseperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya "bahwa seluruh unit usaha syariah dari bank konvensional harus spin off," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Hal tersebut disampaikan Masduki seusai mendampingi Wapres Ma'ruf Amin menerima pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kediaman resmi Wapres.
Dalam UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).
Lebih jauh Masduki menyampaikan, menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.
"Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan),? paparnya.
Di sisi lain, Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, dalam perjalanannya nanti dapat dilakukan pembenahan.
Yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah siap, Alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan,? tambah Masduki.
Jajaran BPH DSN MUI hari ini menemui Wapres dengan agenda terkait laporan perkembangan bank syariah terakhir. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya yaitu BUK, dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS.
Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak.
UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh Pemerintah pada tanggal 16 Juli 2008. Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin offselambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.
Hadir dalam audiensi ini Ketua BPH DSN MUI Hasanudin, Wakil Ketua BPH DSN MUI Adiwarman A. Karim, Sekretaris BPH DSN MUI Jaih Mubarok, dan Wakil Sekretaris BPH DSN MUI Asep Supyadillah.
Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wapres Suprayoga Hadi, serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Masykuri Abdillah.