Jumat 16 Sep 2022 03:45 WIB

Pengadilan India Setujui Petisi Hindu untuk Ibadah di Masjid Abad ke-17

Lima wanita Hindu mengajukan gugatan untuk beribadah di Masjid Gyanvapi.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pemandangan udara menunjukkan masjid Gyanvapi, kiri, dan kuil Kashi Vishwanath di tepi sungai Gangga di Varanasi, India, 12 Desember 2021. Pengadilan India Setujui Petisi Hindu untuk Ibadah di Masjid Abad ke-17
Foto: AP Photo/Rajesh Kumar Singh
Pemandangan udara menunjukkan masjid Gyanvapi, kiri, dan kuil Kashi Vishwanath di tepi sungai Gangga di Varanasi, India, 12 Desember 2021. Pengadilan India Setujui Petisi Hindu untuk Ibadah di Masjid Abad ke-17

IHRAM.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan di kota suci utara India Varanasi menyetujui petisi dari umat Hindu yang ingin melakukan ibadah di masjid yang berusia berabad-abad. Putusan tersebut sama saja dengan menolak permohonan Muslim untuk menolak petisi dari umat Hindu.

Dilansir dari VOA News pada Kamis (15/9/2022), lima wanita Hindu telah mengajukan gugatan pada awal tahun ini, mencari hak untuk mengadakan sembahyang di Masjid Gyanvapi yang mereka yakini pernah menjadi situs kuil Hindu. Para wanita tersebut berpendapat bahwa mereka memiliki hak untuk beribadah di depan "dewa yang terlihat dan tidak terlihat" di dalam bangunan tersebut.

Baca Juga

Masjid tersebut dibangun oleh Kaisar Mughal Islam Aurangzeb pada 1669. Diduga masjid dibangun setelah membongkar kuil Siwa di situs tersebut. Masjid itu menjadi titik nyala potensial terbaru antara komunitas Hindu mayoritas India dan minoritas Muslimnya, yang membentuk sekitar 13 persen dari 1,4 miliar penduduk.

Perselisihan antara komunitas agama atas situs-situs tersebut telah menyala sejak kemerdekaan India dari Inggris pada tahun 1947, tetapi mereka menjadi lebih berani sejak Partai Bharatiya Janata yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa pada 2014.

Sebuah komite yang mengelola masjid, di mana umat Islam telah beribadah selama 350 tahun, menantang gugatan tersebut pada awal tahun ini. Mengutip Undang-Undang Tempat Ibadah 1991, yang mengatakan karakter religius semua tempat ibadah umum harus dipertahankan seperti pada 15 Agustus 1947.

Pemohon mengatakan sebuah kuil Hindu telah ada sebelum masjid di lokasi dan patung dewa dan relik masih ada di sana. Hakim Ajay Krishna Vishwesha mengatakan pihak Muslim telah gagal mengajukan kasus untuk penolakan permohonan dan mengatur sidang berikutnya untuk kasus tersebut pada 22 September, menurut Shivam Goud, seorang pengacara untuk para pemohon Hindu.

"Ini adalah kemenangan bagi komunitas Hindu," kata Sohanlal Arya, pengacara yang juga mewakili pihak Hindu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement