Jumat 04 Nov 2022 06:06 WIB

Kemenag dan Komisi VIII Segera Bahas Revisi UU Haji

Tidak semua pasal UU Haji akan direvisi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia. Kemenag dan Komisi VIII Segera Bahas Revisi UU Haji
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia. Kemenag dan Komisi VIII Segera Bahas Revisi UU Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melihat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Haji No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan langkah revisi undang-undang.

"Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru," kata Marwan Dasopang dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga

Komisi VIII DPR RI disebut berencana menggandeng Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), untuk membahas dan menyampaikan pandangan terhadap situasi yang terjadi. PTKIN atau akademisi digarap dapat berkontribusi dalam membahas revisi Undang Undang PIHU.

Menurutnya, Komisi VIII DPR telah mengusulkan rencana revisi tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg). Tidak semua pasal akan direvisi, hanya beberapa yang berkaitan dengan biaya dan penyelenggaraan Ibadah Haji, yang sangat relevan dan perlu mengantispasi perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

"Ini harus disesuaikan dengan kondisi saat ini atau bersifat fleksibel serta memilki payung hukum yang jelas bila ada perubahan mendadak," ucapnya.

Langkah antisipasi tersebut, kata Marwan, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji. Pada 2022, Pemerintah Arab Saudi diketahui secara mendadak menerbitkan kebijakan menaikkan biaya pelayanan Masyair Haji 2022 dalam jumlah yang sangat signifikan.

"Apabila terjadi lagi hal demikian dan kita tidak mampu bersama-sama memecahkan solusinya, keuangan haji bisa saja kolaps,” lanjut dia.

Marwan lantas menyebut harapannya dengan revisi Undang Undang Haji ini, ke depannya pelaksanaan haji lebih baik lagi dan dapat mengantisipasi bila ada kenaikan yang cukup signifikan. Komisi VIII DPR selaku mitra pemerintah lantas disebut mengapresiasi kerja keras Kementerian Agama (Kemenag) beserta stakeholder lainnya, yang sukses dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Animo masyarakat sangat luar biasa setelah dua tahun tertunda.

Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Abdullah mengatakan, hasil Rakernas Ditjen PHU di Batam telah mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, demi terwujud pelayanan haji yang baik di era baru.

"Kita berkomitmen ingin memperkuat aspek-aspek regulasinya, demi terwujudnya kepuasan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji Indonesia," kata Abdullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement