IHRAM.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas akan kembali memberlakukan bukti pelanggaran atau tilang secara manual di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo menjelaskan tilang manual ini akan berlaku untuk penindakan terhadap pelanggaran tertentu yang tidak mampu diatasi tilang elektronik.
"Seperti pemalsuan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau pelat kendaraan dan balapan liar. Dua hal itu yang akan kami tindak secara manual," kata Djoni, Senin (12/12/2022).
Teknis penindakan untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, jelas dia, petugas satuan lalu lintas atau satlantas akan mendeteksi dari kegiatan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.
"Misal, di jalan pengendara ini tidak menggunakan helm atau bonceng tiga, mereka akan diperiksa. Kalau pelat kendaraan tidak sesuai dengan surat-surat, itu bisa di pidana (tilang manual)," ujarnya.
Untuk realisasi dari rencana penerapan tilang manual, Djoni mengatakan akan menunggu hasil pertemuan dengan seluruh kepala satlantas kabupaten/kota di NTB.
"Sebelum diberlakukan kembali, kami akan rapatkan dahulu, kami kumpulkan seluruh kepala satlantas di NTB, kami akan evaluasi dan tentukan kapan mulai berlaku. Yang jelas, ini (tilang manual) akan kami berlaku di seluruh wilayah NTB," ucapnya.