Senin 12 Dec 2022 14:48 WIB

Polda NTB Kembali Berlakukan Tilang Manual

Tilang manual berlaku untuk pelanggaran yang tidak mampu diatasi tilang elektronik.

Pengendara berjalan mengikuti isyarat lampu lalu lintas di kawasan yang terdapat kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di perempatan Bank Indonesia, Mataram, NTB, Selasa (19/7/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda NTB telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada lima lokasi di Kota Mataram, yakni simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni yang menyasar pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan usia pengendara di bawah umur. Polda NTB Kembali Berlakukan Tilang Manual
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Pengendara berjalan mengikuti isyarat lampu lalu lintas di kawasan yang terdapat kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di perempatan Bank Indonesia, Mataram, NTB, Selasa (19/7/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda NTB telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada lima lokasi di Kota Mataram, yakni simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni yang menyasar pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan usia pengendara di bawah umur. Polda NTB Kembali Berlakukan Tilang Manual

IHRAM.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas akan kembali memberlakukan bukti pelanggaran atau tilang secara manual di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo menjelaskan tilang manual ini akan berlaku untuk penindakan terhadap pelanggaran tertentu yang tidak mampu diatasi tilang elektronik.

Baca Juga

"Seperti pemalsuan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau pelat kendaraan dan balapan liar. Dua hal itu yang akan kami tindak secara manual," kata Djoni, Senin (12/12/2022).

Teknis penindakan untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, jelas dia, petugas satuan lalu lintas atau satlantas akan mendeteksi dari kegiatan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.

"Misal, di jalan pengendara ini tidak menggunakan helm atau bonceng tiga, mereka akan diperiksa. Kalau pelat kendaraan tidak sesuai dengan surat-surat, itu bisa di pidana (tilang manual)," ujarnya.

Untuk realisasi dari rencana penerapan tilang manual, Djoni mengatakan akan menunggu hasil pertemuan dengan seluruh kepala satlantas kabupaten/kota di NTB.

"Sebelum diberlakukan kembali, kami akan rapatkan dahulu, kami kumpulkan seluruh kepala satlantas di NTB, kami akan evaluasi dan tentukan kapan mulai berlaku. Yang jelas, ini (tilang manual) akan kami berlaku di seluruh wilayah NTB," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement